September 14, 2023

BATAM - Clean Water Management, Public-Private Partnership

BATAM - Clean Water Management, Public-Private Partnership

HUBUNGAN KERJASAMA ANTARA BADAN PENGUSAHAAN BATAM (BP BATAM) DAN PT ADHYA TIRTA BATAM (PT ATB) DALAM PENGELOLAAN AIR BERSIH DI BATAM TAHUN 2019-2020
Kanaya Medina Yandhria Putri, Muhammad Adnan, Dewi Erowati Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Jl. Prof. H. Soedarto, SH Tembalang Semarang Kotak Pos 1269
Telepon (024) 7465407 Faksimile (024) 7465405 Laman: http://www/fisip.undip.ac.id email fisip@undip.ac.id ABSTRACT
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan menjelaskan bagaimana hubungan kerjasama antara Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan PT Adhya Tirta Batam pada masa pengakhiran konsesi yakni tahun 2019-2020.
Penelitian ini juga menjelaskan dan menganalisis prospek pengelolaan air bersih di Kota Batam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yakni wawancara mendalam.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BP Batam dan PT ATB pada tahun 2019-2020 melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing hingga akhir masa konsesi, namun timbul konflik dalam proses pengakhiran kerjasama konsesi, dimana terdapat dugaan pelanggaran kontrak dan persaingan tidak sehat dalam proses lelang tender.
Adapun prospek pengelolaan air bersih di Kota Batam terancam krisis air apabila tidak dilakukan perencanaan yang detail dan berkelanjutan..
Penelitian ini menyimpulkan BP Batam dan PT ATB memiliki relasi kerjasama yang kurang baik pada tahun 2019-2020 akibat konflik yang muncul dalam proses pengakhiran konsesi.
Prospek pengelolaan air perlu diteliti lebih lanjut lagi. Rencana untuk bekerja sama dengan pihak yang relevan juga perlu memperhatikan kualitas pihak yang diajak bekerja sama agar sesuai dengan visi, misi dan kebutuhan pemerintah dan masyarakat.


This research analyze and explain how the cooperative relationship between the Batam Concession Agency (BP Batam) and PT Adhya Tirta Batam during the concession termination period of 2019-2020.
This study also describes and analyzes the prospects for clean water management in Batam City.
This study uses a descriptive qualitative approach with in-depth interviews as data collection technique.
This research indicate that BP Batam and PT ATB in 2019-2020 carried out their respective duties and obligations until the end of the concession period, but conflicts arose in the process of terminating the concession collaboration, where there were allegations of contract violations and unfair competition in the tender auction process.
The prospect of clean water management in Batam City is threatened with a water crisis if detailed and sustainable planning is not carried out.
This research concludes that BP Batam and PT ATB had an unfavorable cooperative relationship in 2019-2020 due to conflicts that arose in the concession termination process.
Prospects for Batam City’s water management need to be studied further.
Plans to cooperate with relevant parties need further attention to the quality of the parties involved so that they are in accordance with the government and the people.
Keywords: Clean Water Management, Public-Private Partnership


PENDAHULUAN Kota Batam merupakan kota dengan jumlah penduduk terbesar di Kepulauan Riau. Berdekatan dengan dua negara tetangga, Singapura dan Malaysia, Kota Batam memiliki lokasi yang sangat strategis.
Dimulai pada tahun 1970, Batam dijadikan sebagai pusat pengembangan logistik dan operasional yang berperan penting dalam mendukung industri minyak dan gas bumi oleh Pertamina (bpbatam.go.id, n.d).
Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1973, Otorita Pengembangan Industri Pulau Batam (Otorita Batam)—yang kini bernama Badan Pengusahaan Batam (BP Batam)—diberi tanggung jawab untuk membangun Batam.
Otorita Batam kemudian diberi tanggung jawab untuk mengembangkan daerah industri Pulau Batam, memiliki kewenangan untuk peruntukkan dan pemakaian tanah dalam tujuan pembangunan Batam sebagai kawasan industri.
Saat pembangunan Pulau Batam dimulai, BP Batam bertanggung jawab atas pengolahan dan distribusi air bersih di Batam. Pertumbuhan penduduk yang pesat mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan air di Batam, maka dijalinlah kerjasama dengan bentuk konsesi dengan PT Adhya Tirta Batam (PT ATB) untuk membantu pemerintah mengelola dan menyalurkan air layak pakai kepada masyarakat.
Kontrak ini berlangsung selama 25 tahun, sejak tahun 1995 sampai 2020. Aktivitas industri batam yang tinggi, dan sedikitnya sumber air, maka bekerja sama dengan pihak lain dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air.
Public-private partnership telah lama menjadi solusi untuk kurangnya sumber keuangan publik, ketika infrastruktur publik baru harus dibangun atau dijalankan (Caperchione, e. 2017:3).
Didorong oleh masalah keuangan dan ketidakpuasan atas layanan infrastruktur yang disediakan negara, banyak pemerintah di seluruh dunia yang mengadopsi pendekatan kerjasama dengan sektor swasta untuk mendanai infrastruktur dan layanan publik (Wibowo dan Mohamed dalam Kajimo-Shakantu, 2014:868).
Walikota Batam sekaligus ex-officio BP Batam, Muhammad Rudi pada Januari 2020 menyatakan bahwa BP Batam tidak akan memperpanjang kontrak pengelolaan air baku dengan PT ATB (batam.tribunnews.com, 23/01/2020, diakses 21 April 2020).
Kemusian pada tanggal 14 September 2020, Badan Pengusahaan Batam menandatangani kerjasama pengelolaan air bersih dengan PT Moya, perusahaan yang memenangkan tender lelang menggantikan PT Adhya Tirta Batam (batampos.co.id, 14/09/2020, diakses 14 September 2020).

METODE PENELITIAN
Penelitian ini menerapkan pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian ini menghasilkan data yang bersifat deskriptif dalam bentuk frasa dan kalimat.
Wawancara mendalam dipilih sebagai teknik pengumpulan data di mana peneliti melontarkan pertanyaan kepada narasumber yang terkait, seperti individu yang bekerja dalam instansi terkait.
Pengumpulan data menggunakan metode wawancara mendalam dengan subjek penelitian, yakni narasumber yang terkait, seperti individu yang bekerja dalam instansi terkait.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Selama 25 tahun, BP Batam dan PT Adhya Tirta Batam melakukan bentuk kerjasama antara pemerintah dan swasta dengan model konsesi.
Staf Bagian Pranata Hukum, Biro Kebijakan Persaingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia, A.A.G Danendra, SH, MH, menyebutkan terdapat empat model pengelolaan infrastruktur, yaitu: 1) Pemerintah; kepemilikan dan pengelolaan seluruhnya dimiliki dan dilakukan oleh pemerintah 2) Outsourcing;manajemen pengelolaan diberikan kepada pihak ketiga yang dapat berupa swasta 3) Konsesi; kewenangan pengelolaan diberikan kepada swasta dengan aset yang masih milik pemerintah dan akan dikembalikan ke pemerintahan setelah habis masa konsesi 4) Privatisasi; dikuasai dan dilaksanakan oleh swasta (kppu.go.id., 28/07/2010, diakses 24/12/2022).
Kerjasama yang dilaksanakan oleh BP Batam dan PT ATB—sebagaimana tertulis dalam kontrak kerjasama— merupakan kerjasama konsesi.
Hal ini berarti BP Batam dan PT ATB ditempatkan dalam posisi yang setara dengan peran dan kewajiban masing-masing.
Pengelolaan air di Kota Batam diatur dan dikelola oleh PT ATB, selaku pihak swasta, sementara aset pendukung pengelolaan air bersih termasuk pipa-pipa distribusi dan waduk tempat ditampungnya air, masih dimiliki oleh BP Batam.
Chauhan dan Marisetty (2019;3) juga menjelaskan bahwa ada perbedaan konsep antara privatisasi dan Public Private Partnership (PPP).
PPP memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional aset pemerintah dan bukan untuk kepemilikan abadi. Hal ini terjadi pada sistem kelola air di Batam.
Otorita Batam (nantinya menjadi BP Batam) tidak cukup efisien dalam pengelolaan dan distribusi air di Pulau Batam maka dijalinlah kemitraan dengan PT ATB untuk meningkatkan efisiensi pengolahan, pengelolaan dan distribusi air.

1. Kerjasama BP Batam dan PT ATB Välilä, (2020;2) menjelaskan ada dua karakteristik utama PPP adalah adanya pembagian risiko antara kedua belah pihak yang bekerja sama dan adanya kontrak jangka panjang.
Proses perancangan kerjasama konsesi, salah faktor kunci yang perlu diperhatikan adalah penentuan jangka waktu perjanjian.
Perjanjian konsesi jangka panjang seperti pada kerjasama konsesi BP Batam dan PT ATB yang berlangsung selama 25 tahun memiliki kelebihan yaitu adanya insentif yang lebih besar bagi PT ATB untuk melakukan investasi dalam perawatan dan pengembangan infrastruktur pengelolaan air.
Namun, dapat timbul ketidakpastian pasar dimasa yang akan datang apabila kontrak konsesi dilaksanakan dengan jangka waktu yang lebih atau terlalu panjang.
Pembagian risiko kerjasama tertulis secara jelas dalam kontrak kerjasama yang disetujui oleh kedua pihak.
Namun, sejak tahun 2020, BP Batam dan PT ATB mengalami permasalahan dalam proses pengakhiran kerjasama sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.
PT ATB melaporkan BP Batam ke KPPU terkait dugaan pelanggaran persaingan tidak sehat pada tahun 2020, hubungan antara BP Batam dan PT ATB menjadi tidak harmonis meskipun masa kerjasama konsesi telah berakhir.
Selama keberlangsungan kerjasama konsesi, PT ATB dan BP Batam menyatakan beberapa keuntungan yang didapatkan melalui kerjasama ini. PT ATB sebagai investor menanamkan investasinya untuk peningkatan air bersih di Kota Batam.
Sebagai anggota kemitraan, PT ATB tentu mengharapkan keuntungan dalam kerjasama konsesi ini. PT ATB menyebutkan dua keuntungan yang didapat selama berinvestasi dengan bekerja sama dengan BP Batam, return of investment dan return of trust.
Return of investment mengacu pada keuntungan secara ekonomi yang didapat melalui tariff yang dibayarkan masyarakat (Wawancara, Maria Jacobus, 31/12/2021).
Return of trust mengacu pada keuntungan sosial berupa rasa percaya atas kinerja dan kualitas perusahaan yang dibangun dengan BP Batam dan masyarakat Kota Batam, serta membangun citra dan reputasi perusahaan.
Kepala Sistem Pelayanan Air Minum Batam (SPAM Batam) menyebutkan bahwa sistem kerjasama konsesi yang dilakukan oleh BP Batam memiliki keuntungan bagi pemerintah selain adanya pihak yang membantu pengelolaan air bersih (Wawancara, Memet E. Rachmat, 1/12/2021).

Pertama, BP Batam sebagai pengelola tidak memiliki hutang, dan kedua, dari sisi pendapatan, pemerintah tidak mengalami defisit.
Kedua keuntungan ini menyebabkan adanya ruang yang dapat digunakan untuk mengembangkan sistem pengelolaan dan distribusi air.
Selain itu, BP Batam tidak membutuhkan subsidi anggaran karena semua biaya didapatkan melalui mekanisme tariff.
Selama 25 tahun, pengelolaan air di Kota Batam telah mengalami banyak perkembangan.
Terhitung tahun 2019-2020, satu tahun terakhir masa konsesi PT ATB dengan BP Batam, dengan penduduk Batam yang berjumlah 1.3 juta jiwa, jumlah pelanggan yang teraliri air bersih sejumlah 298.763 pelanggan, cakupan pelayanan sebesar 99,7%, tingkat kebocoran air sebesar 14% dan memproduksi air sejumlah 3.610 Liter/detik. Maria Jacobus, Head Corporate Secretary PT ATB mengaku PT ATB merupakan pioneer dalam pengelolaan air di Indonesia dengan performa terbaik (Wawancara, Maria Jacobus, 31/12/2021). .

PT ATB selama 25 tahun membangun, mengembangkan dan mengoperasikan infrastruktur air bersih di kota Batam, namun sejatinya segala infrastruktur ini secara keseluruhan adalah milik pemerintah BP Batam. Maka setelah berakhirnya masa kerjasama, infrastruktur yang sudah dibangun dan digunakan ini dikembalikan kepada pemerintah.
Proses pengembalian infrastruktur perlu dilaksanakan pengecekan aset yang mana hal ini dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia.
Aset-aset yang diserahkan kepada BP Batam adalah tangible asset atau aset berwujud yaitu seluruh sistem fisik berupa pipa dan alat pengoperasian.
Seluruh aset yang berjumlah hampir 1 triliun rupiah telah di verifikasi dan divalidasi oleh PT Surveyor Indonesia dalam kondisi dan berfungsi dengan baik dan normal.
Kerjasama konsesi antara BP Batam dan PT ATB berjalan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Kedua belah pihak melakukan tugas dan kewajibannya masing-masing untuk persiapan pengakhiran konsesi.
Meskipun demikian, permasalahan muncul ketika masa berakhir konsesi semakin dekat. Muncul konflik antara BP Batam dan PT ATB yang terjadi akibat perbedaan pandangan dan penafsiran mengenai ketentuan konsesi yang sudah disepakati sebelumnya.
Perbedaan pendapat ini menyebabkan hubungan antara BP Batam dan PT ATB menjadi tegang dan mengganggu kelancaran proses pengakhiran konsesi. terhitung tanggal 14 November 2020, karyawan PT ATB diberhentikan oleh perusahaan untuk kemudian diberikan pesangon dan kemudian ditawari untuk kembali bergabung dengan PT ATB dengan arah yang baru.

Keputusan pegawai PT ATB untuk bergabung dengan BP Batam maupun kembali dengan PT ATB diserahkan kepada pribadi masing-masing dengan tidak ada pemaksaan.
Sebelum kerjasama resmi berakhir, BP Batam dan SPAM Batam membuka lamaran eksklusif untuk karyawan PT ATB untuk melamar ke SPAM Batam.
Lamaran ini dibuka hingga tanggal 13 Oktober 2020. Rekrutmen pekerja ini dilakukan untuk memenuhi kuota jumlah tenaga kerja berpengalaman, namun apabila masih dirasa belum mencukupi makan PT Moya Indonesia selaku pihak swasta pemenang tender siap mendatangkan 261 pekerja, membuka lamaran terbuka serta melakukan pelatihan transfer knowledge kepada tenaga kerja.
Proses transfer dan rekrutmen tenaga kerja ini ditegaskan kembali oleh Ombudsman Kepulauan Riau, agar tidak ada paksaan maupun larangan bagi karyawannya untuk mendaftar ke BP Batam.
Lagat Siadari, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi mengatakan bahwa PT ATB tidak boleh menghalangi dan melarang pegawainya untuk mendaftar karena hal ini akan menyulitkan masa transisi (ombudsman.go.id, 13/10/2020, diakses .31/12/2022).
BP Batam menyebutkan bahwa pasca berakhirnya kerjasama dengan PT ATB, mayoritas karyawan yang bekerja untuk SPAM Batam adalah pegawai yang dulunya bekerja untuk PT ATB (Wawancara, Memet E. Rachmat, 1/12/2021).
Pada level operasi dan pelaksanaan, tidak mudah bagi BP Batam untuk merekrut banyak pegawai dan waktu yang terbatas. Pegawai PT ATB juga merupakan pegawai-pegawai berpengalaman dalam bidang pengelolaan air.
Adapun perekrutan pegawai PT ATB hanya berlaku untuk posisi-posisi tertentu, sementara untuk posisi-posisi yang lebih tinggi seperti posisi eksekutif, memiliki kebijakan yang berbeda, dikarenakan PT Moya Indonesia juga memiliki eksekutifnya sendiri.
PT ATB menyatakan bahwa PT ATB lah yang seharusnya melaksanakan operation dan maintenance selama 6 bulan, sebagai masa transisi ke perusahaan selanjutnya (Wawancara, Maria Jacobus, 31/12/2021). Namun BP Batam justru mengadakan tender untuk menentukan perusahaan mana yang melaksanakan operation dan maintenance selama 6 bulan, sekaligus dilakukannya transfer knowledge.
Adapun, tender ini dimenangkan oleh PT Moya Indonesia yang berasal dari Jakarta.
Kontrak perjanjian konsesi menyebutkan bahwa perjanjian ini mengikat dan berlaku 6 bulan setelah masa berlaku konsesi berakhir.
Hal ini berarti bahwa 6 bulan pasca berakhirnya masa kerjasama konsesi, perjanjian masih berlaku. Namun, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa 6 bulan pasca berakhirnya masa konsesi perusahaan konsesi—dalam hal ini PT ATB—wajib menjadi operator selama masa transisi.
Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 23 perjanjian konsesi yang menyebutkan bahwa: “Kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Perjanjian ini, Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat selama enam (6) bulan setelah Jangka Waktu Konsesi”.
Tidak terdapat pula informasi yang mengatur mengenai pihak mana yang menjadi operator pasca berakhirnya masa konsesi. Menindaklanjuti masa akhir konsesi dengan PT ATB, BP Batam menggunakan sistem lelang untuk menentukan perusahaan yang akan melanjutkan peran PT ATB, untuk bekerja sama dengan BP Batam dalam pengolahan dan distribusi air bersih di Batam. Rachmat mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa BP Batam tidak melanjutkan kerjasama dengan PT ATB walaupun sudah melaksanakan kerjasama selama 25 tahun (Wawancara, Memet E. Rachmat, 1/12/2021).
BP Batam menilai proses lelang dan pemilihan tender dilakukan oleh BP Batam dan SPAM Batam untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan lain untuk bekerja sama dengan BP Batam.
Memet E. Rachmat, Kepala SPAM Batam mengatakan bahwa lelang dilaksanakan secara adil dan sesuai ketentuan tanpa mengutamakan maupun menghalangi pihak manapun untuk ikut serta (Wawancara, Memet E. Rachmat, 1/12/2021).
Humas PT ATB, Sarma Siregar, menilai pihak BP Batam tidak menjalankan peraturan dimana pada masa peralihan setelah berakhirnya masa konsesi, yaitu 6 bulan setelah masa konsesi berakhir, dilaksanakan Operation and Maintenance oleh PT ATB sebelum akhirnya pengelolaan diserahkan kepada pihak selanjutnya. Sarma menambahkan bahwa proses lelang yang dilakukan oleh BP Batam dilaksanakan secara tertutup dan tanpa prakualifikasi (Wawancara, Sarma Siregar, 31/12/2021).

PT ATB menyatakan bahwa BP Batam secara terburu buru mengadakan lelang, dan pada proses lelang tersebut melakukan diskriminasi terhadap PT ATB dengan memberikan persyaratan khusus (Wawancara, Sarma Siregar, 31/12/2021). Adapun persyaratan khusus tersebut berupa mematuhi dan melaksanakan notisi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
PT ATB menilai BPKP bukanlah lembaga yang tepat untuk perihal audit terkait air bersih. PT ATB juga menilai persyaratan diskriminatif ini merugikan perusahaan secara finansial.
PT ATB menyatakan bahwa persyaratan ini tidak diberikan kepada calon peserta tender lain, sehingga hal ini lah yang menyebabkan PT ATB menilai terdapat indikasi persaingan tidak sehat, dimana PT ATB berasumsi perusahaan mereka ditempatkan di posisi yang lebih rendah dibandingkan perusahaan lain dan PT ATB menduga ada persekongkolan yang terjadi dalam proses tender.
Kedua alasan ini lah yang menjadi alasan utama dalam laporan PT ATB kepada KPPU (Wawancara, Maria Jacobus, 31/12/2021). PT ATB merasa keberatan dengan persyaratan ini yang berakhir dengan pengunduran diri dari proses lelang, dan tidak memungkinkan PT

ATB untuk dipilih sebagai pemegang konsesi. 2. Prospek Pengelolaan Air di Kota Batam Air merupakan kebutuhan universal. Kota Batam tidak memiliki sumber mata air alami seperti sungai atau danau. Satu- satunya sumber air yang dimiliki Kota Batam adalah sumber air baku hujan yang ditampung oleh waduk untuk kemudian dikelola. Sehingga, pemerintah harus menjadikan air bersih sebagai prioritas karena air bersih merup PT ATB menegaskan bahwa dalam pengelolaan air bersih, tidak boleh mementingkan kepentingan komersial dan bisnis, atau akan berakibat pada penurunan kualitas pelayanan dan kualitas air itu sendiri. Pemerintah harus berfokus pada pengelolaan dengan keterbatasan sumber air baku, yang tentu harus dibarengi dengan kualitas operator yang ditunjuk agar Kota Batam tidak mengalami krisis air bersih (Wawancara, 31/12/2022). Pemenuhan permintaan air membutuhkan investasi dan biaya yang besar, serta dibutuhkan pula strategi yang tepat dalam merencanakan dan melaksanakannya.

Sudarsono (2020;15) membahas tentang bagaimana pengaruh belanja negara terhadap akses air minum, dan dalam penelitiannya menemukan bahwa pendanaan dari pemerintah menjadi salah satu faktor dalam meningkatkan akses air minum namun bukan menjadi satu-satunya faktor.
Kepala SPAM Batam, Memet E. Rachmat, mengatakan bahwa sumber air Kota Batam yang hanya berupa air permukaan merupakan tantangan tersendiri bagi BP Batam. Dibutuhkan adanya waduk- waduk baru untuk mencukupi kebutuhan air di Batam.
Selain itu BP Batam telah melakukan penimbunan air laut untuk dilakukan proses desalinasi air laut (Wawancara, Memet E. Rachmat, 1/12/2021).
Pengubahan air laut menjadi air tawar agar nantinya dapat digunakan sebagai air bersih yang layak pakai disebut sebagai proses Desalinasi.
Proses desalinasi— terutama apabila dilaksanakan dalam jumlah yang besar—memakan waktu yang cukup lama hingga air waduk siap pakai. Perlu perencanaan yang detail agar Kota Batam tidak mengalami krisis air.

BP Batam menyebutkan metode desalinasi yang digunakan adalah reverse osmosis yakni metode yang menggunakan tekanan tinggi untuk memompa air laut melalui sebuah membran dengan tujuan memisahkan atau menghilangkan zat-zat terlarut yang terdapat dalam air tersebut. (Suryadi dalam Ragetisvara, 2021;2).
Hingga saat ini proses desalinasi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) masih sebuah rencana dengan 4 usulan lokasi desalinasi yakni Batu Ampar, Tanjung Uncang, Sekupang dan Kabil.
Proses desalinasi ini—khususnya bila BP Batam berencana untuk membangun 4 waduk baru dengan menimbun laut dan menggunakan proses ini—membutuhkan alat-alat yang dapat menunjang proses tersebut.
Sumber daya manusia juga menjadi perhatian disini.
Pengembangan infrastruktur menandakan meningkatnya kebutuhan jumlah tenaga kerja berkompeten yang dapat mengoperasikan mesin-mesin tersebut agar proses berjalan secara lancar dan sesuai rencana.
Meskipun desalinasi memiliki manfaat dalam memenuhi kebutuhan air, terdapat juga beberapa pertimbangan yang perlu dipertimbangkan. Proses desalinasi membutuhkan energi yang signifikan, dan dapat memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.
Proses desalinasi ini tentu menghasilkan limbah, seperti limbah garam dan produk sampingan lainnya, maka penting bagi pemerintah untuk memperhatikan bagaimana pengelolaan limbah dengan baik agar tidak merusak ekosistem laut (Regatisvara;6).

Perlu adanya perencanaan yang detail dalam pembangunan waduk yang baru dan pelaksanaan desalinasi ini karena pembangunan waduk memakan waktu yang sangat lama sampai bisa dioperasikan dan digunakan karena merupakan kebutuhan vital yang harus dikelola secara baik dan profesional.
PT ATB menambahkan bahwa waduk Barelang yang dibangun dengan menimbun air laut, mulai dibangun sejak tahun 2010 dan terhitung tahun 2022 masih belum ada instalasi pengolahan air.
Air dari waduk tersebut memang sudah dimanfaatkan, dilakukan penyedotan untuk dialirkan ke waduk utama (Wawancara, Maria Jacobus, 31/12/2021). Artinya, waduk Barelang, saat ini, digunakan sebagai penampung cadangan air.
Tidak hanya dari sisi fisik, pemenuhan kebutuhan air juga membutuhkan tenaga kerja yang ahli dan berkualitas, baik dalam segi teknik maupun manajemen.
PT ATB mengungkapkan bahwa untuk prospek kedepannya, pemerintah perlu memperhatikan sustainability air, Batam yang tidak memiliki sumber air tanah, harus terus memikirkan bagaimana cara mencukupi kebutuhan air batam dengan pertumbuhan penduduk dan industri batam yang pesat (Wawancara, Maria Jacobus, 31/12/2021).

Pembangunan waduk dan fasilitas lainnya membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga perlu rencana yang matang agar bisa terus memenuhi kebutuhan air masyarakat.

BP Batam memiliki rencana untuk terus bekerjasama dengan pihak swasta, BP Batam akan fokus dalam menyusun dan membuat kebijakan yang paling tepat untuk penyediaan air di Kota Batam, sementara pihak swasta dipercayakan sebagai operator yang mendukung BP Batam dalam melaksanakan dan mengembangkan pelayanan air di Kota Batam.
Memilih perusahaan swasta yang tepat merupakan faktor kunci dalam keberhasilan kerjasama konsesi pengelolaan air bersih.
Pemerintah harus secara hati-hati memilih perusahaan mana yang akan diberi tanggung jawab mengelola air bersih, mengingat air merupakan kebutuhan hidup bagi semua elemen masyarakat dan merupakan kebutuhan vital bagi setiap elemen masyarakat, baik individu, kelompok maupun perusahaan.

KESIMPULAN

1. Relasi kerjasama antara BP Batam dan PT ATB dijalin dengan baik, dimana kedua belah pihak melakukan tugas dan kewajibannya masing-masing. Namun dalam proses pengakhiran konsesi, yaitu pada tahun 2019-2020, muncul konflik terkait proses pengakhiran kerjasama konsesi.
PT ATB menilai BP Batam melakukan pelanggaran kontrak, dugaan persaingan tidak sehat dan dugaan persekongkolan.
Adapun konflik dugaan persaingan tidak sehat diserahkan penyelesaiannya kepada pihak ketiga yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

2. Kerjasama konsesi PT ATB dan BP Batam selama 25 tahun dalam membangun dan mengoperasikan infrastruktur serta mendistribusikan air bersih memiliki prestasi dan rekam jejak yang baik.
Kota Batam tidak memiliki sumber air tanah sehingga harus direncanakan secara detail bagaimana cara mencukupi kebutuhan air Batam dengan pertumbuhan penduduk dan industri yang terus meningkat.
Cara-cara ini meliputi peningkatan teknologi dan fasilitas, membangun waduk-waduk baru sebagai sumber air minum dengan pembendungan air laut dan melakukan proses Desalinasi maupun menjalin kerjasama dengan pihak yang dianggap relevan dalam pengelolaan dan pengembangan air bersih demi mendapatkan hasil yang maksimal.

SARAN

1. Menghadapi konflik antar organisasi, penting bagi pihak yang berkonflik untuk menjalin komunikasi efektif dan transparan antara kedua belah pihak, fokus pada kepentingan bersama yakni pemenuhan kebutuhan air bersih, mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat agar pelayanan air bersih tidak terganggu, mengacu pada hukum dan regulasi yang berlaku, meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas, serta mencari solusi win-win, bila perlu melibatkan pihak ketiga sebagai mediator dalam proses penyelesaian konflik.

2. Pemenuhan permintaan air membutuhkan investasi dan biaya yang besar, baik dari sisi infrastruktur maupun pekerja, maka penting bagi pemerintah untuk menyusun strategi yang tepat dalam merencanakan dan melaksanakannya.
Memilih perusahaan swasta yang tepat merupakan faktor kunci dalam keberhasilan kerjasama konsesi pengelolaan air bersih bila pemerintah ingin terus bekerja sama dengan swasta. Pemerintah perlu memperhatikan pengalaman dan keahlian perusahaan dengan meninjau rekam jejak perusahaan, memperhatikan komitmen dan prinsip perusahaan, meninjau keadaan finansial perusahaan, dan kemampuan perusahaan tersebut dalam berkolaborasi dengan pemerintah.


DAFTAR PUSTAKA

BP Batam Lakukan Penandatangan Pengelolaan Air Bersih Di Batam, Dalam Https://Batampos.Co.Id/2020/09/14/Bp- Batam-Pt-Moya-Lakukan-Penandatanganan- Pengolaan-Air-Bersih-Di-Batam/, Diakses 14/09/2020
Caperchione, E., Demirag, I., & Grossi, G. (2017). Public Sector Reforms And Public Private Partnerships: Overview And Research Agenda. Accounting Forum, 41(1), 1–7. Chauhan, Y., & Marisetty, V. B. (2019).
Do Public-Private Partnerships Benefit Private Sector? Evidence From An Emerging Market. Research In International Business And Finance, 47, 563–579 Halo Karyawan ATB Silahkan Melamar ke BP Batam Ombudsman Kepri akan Mengawal!,
Dalam https://www.ombudsman.go.id/perwakilan/n ews/r/pwk--halo-karyawan-atb-silahkan- melamar-ke-bp-batam-ombudsman-kepri- akan-mengawal Dipublikasi 13/10/2020, Diakses 31/12/2022
Kajimo-Shakantu, K., Kavela, L., & Shakantu, W. Applicability And Constraints Of Delivering Water Infrastructure Via Public Private Partnership. Procedia - Social And Behavioral Sciences, 119, 867–876. 2014.
Kerjasama Pemerintah dan Swasta pada Sektor Infrastruktur, Dalam https://kppu.go.id/blog/2010/07/kerjasama- pemerintah-dan-swasta-pada-sektor- infrastruktur/, dipublikasi 28 Juli 2010, Diakses 24/12/2022) Kontrak ATB Tak Diperpanjang BP Batam, Ini Jawaban ATB, Dalam Https://Batam.Tribunnews.Com/2020/01/23/ Kontrak-Atb-Tak-Diperpanjang-Bp-Batam- Ini-Jawaban-Atb, Diakses, 21/04/2020 Ragetisvara, A. A., & Titah, H. S. (2021). Studi Kemampuan Desalinasi Air Laut Menggunakan Sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) pada Kapal Pesiar. Jurnal Teknik ITS, 10(2). Sejarah Batam, Dalam Https://Bpbatam.Go.Id/Pages/Read/410- Sejarah-Batam), n.d., diakses 24/03/2020. Sudarsono, R. A., & Nurkholis, N. (2020). Pendanaan dalam Pencapaian Akses Universal Air Minum di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 20(1 SE-Articles). Välilä, T. (2020). An Overview Of Economic Theory And Evidence Of Public-Private Partnerships In The Procurement Of (Transport) Infrastructure. Utilities Policy, 62, 100995








Terima kasih! Jumpa lagi


Baca Lagi Kesah Fidah!




catatan orang kampung

Coretan setiap hari
Weblog xaturen

Lagi Artikel-Artikel Lain Yang Mungkin Menarik

⬆ scroll keatas ⬆


No comments: