HUBUNGAN KERJASAMA ANTARA BADAN PENGUSAHAAN BATAM (BP BATAM)
DAN PT ADHYA TIRTA BATAM (PT ATB) DALAM PENGELOLAAN AIR BERSIH DI
BATAM TAHUN 2019-2020
Kanaya Medina Yandhria Putri, Muhammad Adnan, Dewi Erowati
Departemen Politik dan Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro
Jl. Prof. H. Soedarto, SH Tembalang Semarang Kotak Pos 1269
Telepon (024) 7465407 Faksimile (024) 7465405
Laman: http://www/fisip.undip.ac.id email fisip@undip.ac.id
ABSTRACT
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan menjelaskan bagaimana hubungan kerjasama antara
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan PT Adhya Tirta Batam pada masa pengakhiran
konsesi yakni tahun 2019-2020.
Penelitian ini juga menjelaskan dan menganalisis prospek
pengelolaan air bersih di Kota Batam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
deskriptif dengan teknik pengumpulan data yakni wawancara mendalam.
Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa BP Batam dan PT ATB pada tahun 2019-2020 melaksanakan tugas dan
kewajibannya masing-masing hingga akhir masa konsesi, namun timbul konflik dalam proses
pengakhiran kerjasama konsesi, dimana terdapat dugaan pelanggaran kontrak dan persaingan
tidak sehat dalam proses lelang tender.
Adapun prospek pengelolaan air bersih di Kota Batam
terancam krisis air apabila tidak dilakukan perencanaan yang detail dan berkelanjutan..
Penelitian ini menyimpulkan BP Batam dan PT ATB memiliki relasi kerjasama yang kurang
baik pada tahun 2019-2020 akibat konflik yang muncul dalam proses pengakhiran konsesi.
Prospek pengelolaan air perlu diteliti lebih lanjut lagi. Rencana untuk bekerja sama dengan pihak
yang relevan juga perlu memperhatikan kualitas pihak yang diajak bekerja sama agar sesuai
dengan visi, misi dan kebutuhan pemerintah dan masyarakat.
This research analyze and explain how the cooperative relationship between the Batam
Concession Agency (BP Batam) and PT Adhya Tirta Batam during the concession termination
period of 2019-2020.
This study also describes and analyzes the prospects for clean water
management in Batam City.
This study uses a descriptive qualitative approach with in-depth
interviews as data collection technique.
This research indicate that BP Batam and PT ATB in
2019-2020 carried out their respective duties and obligations until the end of the concession
period, but conflicts arose in the process of terminating the concession collaboration, where
there were allegations of contract violations and unfair competition in the tender auction
process.
The prospect of clean water management in Batam City is threatened with a water crisis
if detailed and sustainable planning is not carried out.
This research concludes that BP Batam
and PT ATB had an unfavorable cooperative relationship in 2019-2020 due to conflicts that
arose in the concession termination process.
Prospects for Batam City’s water management need
to be studied further.
Plans to cooperate with relevant parties need further attention to the
quality of the parties involved so that they are in accordance with the government and the
people.
Keywords: Clean Water Management, Public-Private Partnership
PENDAHULUAN Kota Batam merupakan kota dengan jumlah penduduk terbesar di Kepulauan Riau. Berdekatan dengan dua negara tetangga, Singapura dan Malaysia, Kota Batam memiliki lokasi yang sangat strategis.
Dimulai pada tahun 1970, Batam dijadikan sebagai pusat pengembangan logistik dan operasional yang berperan penting dalam mendukung industri minyak dan gas bumi oleh Pertamina (bpbatam.go.id, n.d).
Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1973, Otorita Pengembangan Industri Pulau Batam (Otorita Batam)—yang kini bernama Badan Pengusahaan Batam (BP Batam)—diberi tanggung jawab untuk membangun Batam.
Otorita Batam kemudian diberi tanggung jawab untuk mengembangkan daerah industri Pulau Batam, memiliki kewenangan untuk peruntukkan dan pemakaian tanah dalam tujuan pembangunan Batam sebagai kawasan industri.
Saat pembangunan Pulau Batam dimulai, BP Batam bertanggung jawab atas pengolahan dan distribusi air bersih di Batam. Pertumbuhan penduduk yang pesat mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan air di Batam, maka dijalinlah kerjasama dengan bentuk konsesi dengan PT Adhya Tirta Batam (PT ATB) untuk membantu pemerintah mengelola dan menyalurkan air layak pakai kepada masyarakat.
Kontrak ini berlangsung selama 25 tahun, sejak tahun 1995 sampai 2020. Aktivitas industri batam yang tinggi, dan sedikitnya sumber air, maka bekerja sama dengan pihak lain dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air.
Public-private partnership telah lama menjadi solusi untuk kurangnya sumber keuangan publik, ketika infrastruktur publik baru harus dibangun atau dijalankan (Caperchione, e. 2017:3).
Didorong oleh masalah keuangan dan ketidakpuasan atas layanan infrastruktur yang disediakan negara, banyak pemerintah di seluruh dunia yang mengadopsi pendekatan kerjasama dengan sektor swasta untuk mendanai infrastruktur dan layanan publik (Wibowo dan Mohamed dalam Kajimo-Shakantu, 2014:868).
Walikota Batam sekaligus ex-officio BP Batam, Muhammad Rudi pada Januari 2020 menyatakan bahwa BP Batam tidak akan memperpanjang kontrak pengelolaan air baku dengan PT ATB (batam.tribunnews.com, 23/01/2020, diakses 21 April 2020).
Kemusian pada tanggal 14 September 2020, Badan Pengusahaan Batam menandatangani kerjasama pengelolaan air bersih dengan PT Moya, perusahaan yang memenangkan tender lelang menggantikan PT Adhya Tirta Batam (batampos.co.id, 14/09/2020, diakses 14 September 2020).
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menerapkan
pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian
ini menghasilkan data yang bersifat
deskriptif dalam bentuk frasa dan kalimat.
Wawancara mendalam dipilih sebagai teknik
pengumpulan data di mana peneliti
melontarkan pertanyaan kepada narasumber
yang terkait, seperti individu yang bekerja
dalam instansi terkait.
Pengumpulan data
menggunakan metode wawancara mendalam
dengan subjek penelitian, yakni narasumber
yang terkait, seperti individu yang bekerja
dalam instansi terkait.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Selama 25 tahun, BP Batam dan PT
Adhya Tirta Batam melakukan bentuk
kerjasama antara pemerintah dan swasta
dengan model konsesi.
Staf Bagian Pranata
Hukum, Biro Kebijakan Persaingan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Indonesia, A.A.G Danendra, SH, MH,
menyebutkan terdapat empat model
pengelolaan infrastruktur, yaitu: 1)
Pemerintah; kepemilikan dan pengelolaan
seluruhnya dimiliki dan dilakukan oleh
pemerintah 2) Outsourcing;manajemen
pengelolaan diberikan kepada pihak ketiga
yang dapat berupa swasta 3) Konsesi;
kewenangan pengelolaan diberikan kepada
swasta dengan aset yang masih milik
pemerintah dan akan dikembalikan ke
pemerintahan setelah habis masa konsesi 4)
Privatisasi; dikuasai dan dilaksanakan oleh
swasta (kppu.go.id., 28/07/2010, diakses
24/12/2022).
Kerjasama yang dilaksanakan
oleh BP Batam dan PT ATB—sebagaimana
tertulis dalam kontrak kerjasama—
merupakan kerjasama konsesi.
Hal ini
berarti BP Batam dan PT ATB ditempatkan
dalam posisi yang setara dengan peran dan
kewajiban masing-masing.
Pengelolaan air
di Kota Batam diatur dan dikelola oleh PT
ATB, selaku pihak swasta, sementara aset
pendukung pengelolaan air bersih termasuk
pipa-pipa distribusi dan waduk tempat
ditampungnya air, masih dimiliki oleh BP
Batam.
Chauhan dan Marisetty (2019;3) juga
menjelaskan bahwa ada perbedaan konsep
antara privatisasi dan Public Private
Partnership (PPP).
PPP memiliki tujuan
untuk meningkatkan efisiensi operasional
aset pemerintah dan bukan untuk
kepemilikan abadi. Hal ini terjadi pada
sistem kelola air di Batam.
Otorita Batam
(nantinya menjadi BP Batam) tidak cukup
efisien dalam pengelolaan dan distribusi air
di Pulau Batam maka dijalinlah kemitraan
dengan PT ATB untuk meningkatkan
efisiensi pengolahan, pengelolaan dan
distribusi air.
1. Kerjasama BP Batam dan PT ATB
Välilä, (2020;2) menjelaskan ada dua
karakteristik utama PPP adalah adanya
pembagian risiko antara kedua belah pihak
yang bekerja sama dan adanya kontrak
jangka panjang.
Proses perancangan
kerjasama konsesi, salah faktor kunci yang
perlu diperhatikan adalah penentuan jangka
waktu perjanjian.
Perjanjian konsesi jangka
panjang seperti pada kerjasama konsesi BP
Batam dan PT ATB yang berlangsung
selama 25 tahun memiliki kelebihan yaitu
adanya insentif yang lebih besar bagi PT
ATB untuk melakukan investasi dalam
perawatan dan pengembangan infrastruktur
pengelolaan air.
Namun, dapat timbul
ketidakpastian pasar dimasa yang akan
datang apabila kontrak konsesi dilaksanakan
dengan jangka waktu yang lebih atau terlalu
panjang.
Pembagian risiko kerjasama tertulis
secara jelas dalam kontrak kerjasama yang
disetujui oleh kedua pihak.
Namun, sejak
tahun 2020, BP Batam dan PT ATB
mengalami permasalahan dalam proses
pengakhiran kerjasama sehingga
menimbulkan konflik berkepanjangan.
PT
ATB melaporkan BP Batam ke KPPU
terkait dugaan pelanggaran persaingan tidak
sehat pada tahun 2020, hubungan antara BP
Batam dan PT ATB menjadi tidak harmonis
meskipun masa kerjasama konsesi telah
berakhir.
Selama keberlangsungan kerjasama
konsesi, PT ATB dan BP Batam
menyatakan beberapa keuntungan yang
didapatkan melalui kerjasama ini. PT ATB
sebagai investor menanamkan investasinya
untuk peningkatan air bersih di Kota Batam.
Sebagai anggota kemitraan, PT ATB tentu
mengharapkan keuntungan dalam kerjasama
konsesi ini. PT ATB menyebutkan dua
keuntungan yang didapat selama
berinvestasi dengan bekerja sama dengan
BP Batam, return of investment dan return
of trust.
Return of investment mengacu pada
keuntungan secara ekonomi yang didapat
melalui tariff yang dibayarkan masyarakat
(Wawancara, Maria Jacobus, 31/12/2021).
Return of trust mengacu pada keuntungan
sosial berupa rasa percaya atas kinerja dan
kualitas perusahaan yang dibangun dengan
BP Batam dan masyarakat Kota Batam,
serta membangun citra dan reputasi
perusahaan.
Kepala Sistem Pelayanan Air Minum
Batam (SPAM Batam) menyebutkan bahwa
sistem kerjasama konsesi yang dilakukan
oleh BP Batam memiliki keuntungan bagi
pemerintah selain adanya pihak yang
membantu pengelolaan air bersih
(Wawancara, Memet E. Rachmat,
1/12/2021).
Pertama, BP Batam sebagai
pengelola tidak memiliki hutang, dan kedua,
dari sisi pendapatan, pemerintah tidak
mengalami defisit.
Kedua keuntungan ini
menyebabkan adanya ruang yang dapat
digunakan untuk mengembangkan sistem
pengelolaan dan distribusi air.
Selain itu, BP
Batam tidak membutuhkan subsidi anggaran
karena semua biaya didapatkan melalui
mekanisme tariff.
Selama 25 tahun, pengelolaan air di
Kota Batam telah mengalami banyak
perkembangan.
Terhitung tahun 2019-2020,
satu tahun terakhir masa konsesi PT ATB
dengan BP Batam, dengan penduduk Batam
yang berjumlah 1.3 juta jiwa, jumlah
pelanggan yang teraliri air bersih sejumlah
298.763 pelanggan, cakupan pelayanan
sebesar 99,7%, tingkat kebocoran air sebesar
14% dan memproduksi air sejumlah 3.610
Liter/detik. Maria Jacobus, Head Corporate
Secretary PT ATB mengaku PT ATB
merupakan pioneer dalam pengelolaan air di
Indonesia dengan performa terbaik
(Wawancara, Maria Jacobus, 31/12/2021).
.
PT ATB selama 25 tahun
membangun, mengembangkan dan
mengoperasikan infrastruktur air bersih di
kota Batam, namun sejatinya segala
infrastruktur ini secara keseluruhan adalah
milik pemerintah BP Batam. Maka setelah
berakhirnya masa kerjasama, infrastruktur
yang sudah dibangun dan digunakan ini
dikembalikan kepada pemerintah.
Proses
pengembalian infrastruktur perlu
dilaksanakan pengecekan aset yang mana
hal ini dilakukan oleh PT Surveyor
Indonesia.
Aset-aset yang diserahkan kepada
BP Batam adalah tangible asset atau aset
berwujud yaitu seluruh sistem fisik berupa
pipa dan alat pengoperasian.
Seluruh aset
yang berjumlah hampir 1 triliun rupiah telah
di verifikasi dan divalidasi oleh PT Surveyor
Indonesia dalam kondisi dan berfungsi
dengan baik dan normal.
Kerjasama konsesi antara BP Batam
dan PT ATB berjalan sesuai dengan
kesepakatan yang berlaku. Kedua belah
pihak melakukan tugas dan kewajibannya
masing-masing untuk persiapan pengakhiran
konsesi.
Meskipun demikian, permasalahan
muncul ketika masa berakhir konsesi
semakin dekat. Muncul konflik antara BP
Batam dan PT ATB yang terjadi akibat
perbedaan pandangan dan penafsiran
mengenai ketentuan konsesi yang sudah
disepakati sebelumnya.
Perbedaan pendapat
ini menyebabkan hubungan antara BP
Batam dan PT ATB menjadi tegang dan
mengganggu kelancaran proses pengakhiran
konsesi.
terhitung tanggal 14 November
2020, karyawan PT ATB diberhentikan oleh
perusahaan untuk kemudian diberikan
pesangon dan kemudian ditawari untuk
kembali bergabung dengan PT ATB dengan
arah yang baru.
Keputusan pegawai PT ATB
untuk bergabung dengan BP Batam maupun
kembali dengan PT ATB diserahkan kepada
pribadi masing-masing dengan tidak ada
pemaksaan.
Sebelum kerjasama resmi berakhir,
BP Batam dan SPAM Batam membuka
lamaran eksklusif untuk karyawan PT ATB
untuk melamar ke SPAM Batam.
Lamaran
ini dibuka hingga tanggal 13 Oktober 2020.
Rekrutmen pekerja ini dilakukan untuk
memenuhi kuota jumlah tenaga kerja
berpengalaman, namun apabila masih dirasa
belum mencukupi makan PT Moya
Indonesia selaku pihak swasta pemenang
tender siap mendatangkan 261 pekerja,
membuka lamaran terbuka serta melakukan
pelatihan transfer knowledge kepada tenaga
kerja.
Proses transfer dan rekrutmen tenaga
kerja ini ditegaskan kembali oleh
Ombudsman Kepulauan Riau, agar tidak ada
paksaan maupun larangan bagi karyawannya
untuk mendaftar ke BP Batam.
Lagat
Siadari, Kepala Ombudsman Perwakilan
Provinsi mengatakan bahwa PT ATB tidak
boleh menghalangi dan melarang
pegawainya untuk mendaftar karena hal ini
akan menyulitkan masa transisi
(ombudsman.go.id, 13/10/2020, diakses
.31/12/2022).
BP Batam menyebutkan
bahwa pasca berakhirnya kerjasama dengan
PT ATB, mayoritas karyawan yang bekerja
untuk SPAM Batam adalah pegawai yang
dulunya bekerja untuk PT ATB
(Wawancara, Memet E. Rachmat,
1/12/2021).
Pada level operasi dan
pelaksanaan, tidak mudah bagi BP Batam
untuk merekrut banyak pegawai dan waktu
yang terbatas. Pegawai PT ATB juga
merupakan pegawai-pegawai
berpengalaman dalam bidang pengelolaan
air.
Adapun perekrutan pegawai PT ATB
hanya berlaku untuk posisi-posisi tertentu,
sementara untuk posisi-posisi yang lebih
tinggi seperti posisi eksekutif, memiliki
kebijakan yang berbeda, dikarenakan PT
Moya Indonesia juga memiliki eksekutifnya
sendiri.
PT ATB menyatakan bahwa PT
ATB lah yang seharusnya melaksanakan
operation dan maintenance selama 6 bulan,
sebagai masa transisi ke perusahaan
selanjutnya (Wawancara, Maria Jacobus,
31/12/2021). Namun BP Batam justru
mengadakan tender untuk menentukan
perusahaan mana yang melaksanakan
operation dan maintenance selama 6 bulan,
sekaligus dilakukannya transfer knowledge.
Adapun, tender ini dimenangkan oleh PT
Moya Indonesia yang berasal dari Jakarta.
Kontrak perjanjian konsesi
menyebutkan bahwa perjanjian ini mengikat
dan berlaku 6 bulan setelah masa berlaku
konsesi berakhir.
Hal ini berarti bahwa 6
bulan pasca berakhirnya masa kerjasama
konsesi, perjanjian masih berlaku. Namun,
tidak ada ketentuan yang menyebutkan
bahwa 6 bulan pasca berakhirnya masa
konsesi perusahaan konsesi—dalam hal ini
PT ATB—wajib menjadi operator selama
masa transisi.
Hal ini tertuang jelas dalam
Pasal 23 perjanjian konsesi yang
menyebutkan bahwa: “Kecuali diakhiri lebih
awal berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
termuat dalam Perjanjian ini, Perjanjian ini
tetap berlaku dan mengikat selama enam (6)
bulan setelah Jangka Waktu Konsesi”.
Tidak
terdapat pula informasi yang mengatur
mengenai pihak mana yang menjadi
operator pasca berakhirnya masa konsesi.
Menindaklanjuti masa akhir konsesi
dengan PT ATB, BP Batam menggunakan
sistem lelang untuk menentukan perusahaan
yang akan melanjutkan peran PT ATB,
untuk bekerja sama dengan BP Batam dalam
pengolahan dan distribusi air bersih di
Batam. Rachmat mengatakan tidak ada
alasan khusus mengapa BP Batam tidak
melanjutkan kerjasama dengan PT ATB
walaupun sudah melaksanakan kerjasama
selama 25 tahun (Wawancara, Memet E.
Rachmat, 1/12/2021).
BP Batam menilai
proses lelang dan pemilihan tender
dilakukan oleh BP Batam dan SPAM Batam
untuk memberikan kesempatan bagi
perusahaan lain untuk bekerja sama dengan
BP Batam.
Memet E. Rachmat, Kepala
SPAM Batam mengatakan bahwa lelang
dilaksanakan secara adil dan sesuai
ketentuan tanpa mengutamakan maupun
menghalangi pihak manapun untuk ikut
serta (Wawancara, Memet E. Rachmat,
1/12/2021).
Humas PT ATB, Sarma Siregar,
menilai pihak BP Batam tidak menjalankan
peraturan dimana pada masa peralihan
setelah berakhirnya masa konsesi, yaitu 6
bulan setelah masa konsesi berakhir,
dilaksanakan Operation and Maintenance
oleh PT ATB sebelum akhirnya pengelolaan
diserahkan kepada pihak selanjutnya. Sarma
menambahkan bahwa proses lelang yang
dilakukan oleh BP Batam dilaksanakan
secara tertutup dan tanpa prakualifikasi
(Wawancara, Sarma Siregar, 31/12/2021).
PT ATB menyatakan bahwa BP
Batam secara terburu buru mengadakan
lelang, dan pada proses lelang tersebut
melakukan diskriminasi terhadap PT ATB
dengan memberikan persyaratan khusus
(Wawancara, Sarma Siregar, 31/12/2021).
Adapun persyaratan khusus tersebut berupa
mematuhi dan melaksanakan notisi oleh
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
PT ATB menilai
BPKP bukanlah lembaga yang tepat untuk
perihal audit terkait air bersih. PT ATB juga
menilai persyaratan diskriminatif ini
merugikan perusahaan secara finansial.
PT ATB menyatakan bahwa
persyaratan ini tidak diberikan kepada calon
peserta tender lain, sehingga hal ini lah yang
menyebabkan PT ATB menilai terdapat
indikasi persaingan tidak sehat, dimana PT
ATB berasumsi perusahaan mereka
ditempatkan di posisi yang lebih rendah
dibandingkan perusahaan lain dan PT ATB
menduga ada persekongkolan yang terjadi
dalam proses tender.
Kedua alasan ini lah
yang menjadi alasan utama dalam laporan
PT ATB kepada KPPU (Wawancara, Maria
Jacobus, 31/12/2021). PT ATB merasa
keberatan dengan persyaratan ini yang
berakhir dengan pengunduran diri dari
proses lelang, dan tidak memungkinkan PT
ATB untuk dipilih sebagai pemegang konsesi. 2. Prospek Pengelolaan Air di Kota Batam Air merupakan kebutuhan universal. Kota Batam tidak memiliki sumber mata air alami seperti sungai atau danau. Satu- satunya sumber air yang dimiliki Kota Batam adalah sumber air baku hujan yang ditampung oleh waduk untuk kemudian dikelola. Sehingga, pemerintah harus menjadikan air bersih sebagai prioritas karena air bersih merup PT ATB menegaskan bahwa dalam pengelolaan air bersih, tidak boleh mementingkan kepentingan komersial dan bisnis, atau akan berakibat pada penurunan kualitas pelayanan dan kualitas air itu sendiri. Pemerintah harus berfokus pada pengelolaan dengan keterbatasan sumber air baku, yang tentu harus dibarengi dengan kualitas operator yang ditunjuk agar Kota Batam tidak mengalami krisis air bersih (Wawancara, 31/12/2022). Pemenuhan permintaan air membutuhkan investasi dan biaya yang besar, serta dibutuhkan pula strategi yang tepat dalam merencanakan dan melaksanakannya.
Sudarsono (2020;15)
membahas tentang bagaimana pengaruh
belanja negara terhadap akses air minum,
dan dalam penelitiannya menemukan bahwa
pendanaan dari pemerintah menjadi salah
satu faktor dalam meningkatkan akses air
minum namun bukan menjadi satu-satunya
faktor.
Kepala SPAM Batam, Memet E.
Rachmat, mengatakan bahwa sumber air
Kota Batam yang hanya berupa air
permukaan merupakan tantangan tersendiri
bagi BP Batam. Dibutuhkan adanya waduk- waduk baru untuk mencukupi kebutuhan air
di Batam.
Selain itu BP Batam telah
melakukan penimbunan air laut untuk
dilakukan proses desalinasi air laut
(Wawancara, Memet E. Rachmat,
1/12/2021).
Pengubahan air laut menjadi air
tawar agar nantinya dapat digunakan sebagai
air bersih yang layak pakai disebut sebagai
proses Desalinasi.
Proses desalinasi—
terutama apabila dilaksanakan dalam jumlah
yang besar—memakan waktu yang cukup
lama hingga air waduk siap pakai. Perlu
perencanaan yang detail agar Kota Batam
tidak mengalami krisis air.
BP Batam
menyebutkan metode desalinasi yang
digunakan adalah reverse osmosis yakni
metode yang menggunakan tekanan tinggi
untuk memompa air laut melalui sebuah
membran dengan tujuan memisahkan atau
menghilangkan zat-zat terlarut yang terdapat
dalam air tersebut. (Suryadi dalam
Ragetisvara, 2021;2).
Hingga saat ini proses
desalinasi Sea Water Reverse Osmosis
(SWRO) masih sebuah rencana dengan 4
usulan lokasi desalinasi yakni Batu Ampar,
Tanjung Uncang, Sekupang dan Kabil.
Proses desalinasi ini—khususnya
bila BP Batam berencana untuk membangun
4 waduk baru dengan menimbun laut dan
menggunakan proses ini—membutuhkan
alat-alat yang dapat menunjang proses
tersebut.
Sumber daya manusia juga menjadi
perhatian disini.
Pengembangan
infrastruktur menandakan meningkatnya
kebutuhan jumlah tenaga kerja berkompeten
yang dapat mengoperasikan mesin-mesin
tersebut agar proses berjalan secara lancar
dan sesuai rencana.
Meskipun desalinasi memiliki
manfaat dalam memenuhi kebutuhan air,
terdapat juga beberapa pertimbangan yang
perlu dipertimbangkan. Proses desalinasi
membutuhkan energi yang signifikan, dan
dapat memiliki dampak negatif terhadap
lingkungan.
Proses desalinasi ini tentu
menghasilkan limbah, seperti limbah garam
dan produk sampingan lainnya, maka
penting bagi pemerintah untuk
memperhatikan bagaimana pengelolaan
limbah dengan baik agar tidak merusak
ekosistem laut (Regatisvara;6).
Perlu adanya perencanaan yang
detail dalam pembangunan waduk yang baru
dan pelaksanaan desalinasi ini karena
pembangunan waduk memakan waktu yang
sangat lama sampai bisa dioperasikan dan
digunakan karena merupakan kebutuhan
vital yang harus dikelola secara baik dan
profesional.
PT ATB menambahkan bahwa
waduk Barelang yang dibangun dengan
menimbun air laut, mulai dibangun sejak
tahun 2010 dan terhitung tahun 2022 masih
belum ada instalasi pengolahan air.
Air dari
waduk tersebut memang sudah
dimanfaatkan, dilakukan penyedotan untuk
dialirkan ke waduk utama (Wawancara,
Maria Jacobus, 31/12/2021). Artinya, waduk
Barelang, saat ini, digunakan sebagai
penampung cadangan air.
Tidak hanya dari sisi fisik,
pemenuhan kebutuhan air juga
membutuhkan tenaga kerja yang ahli dan
berkualitas, baik dalam segi teknik maupun
manajemen.
PT ATB mengungkapkan
bahwa untuk prospek kedepannya,
pemerintah perlu memperhatikan
sustainability air, Batam yang tidak
memiliki sumber air tanah, harus terus
memikirkan bagaimana cara mencukupi
kebutuhan air batam dengan pertumbuhan
penduduk dan industri batam yang pesat
(Wawancara, Maria Jacobus, 31/12/2021).
Pembangunan waduk dan fasilitas lainnya membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga perlu rencana yang matang agar bisa terus memenuhi kebutuhan air masyarakat.
BP Batam memiliki rencana untuk
terus bekerjasama dengan pihak swasta, BP
Batam akan fokus dalam menyusun dan
membuat kebijakan yang paling tepat untuk
penyediaan air di Kota Batam, sementara
pihak swasta dipercayakan sebagai operator
yang mendukung BP Batam dalam
melaksanakan dan mengembangkan
pelayanan air di Kota Batam.
Memilih
perusahaan swasta yang tepat merupakan
faktor kunci dalam keberhasilan kerjasama
konsesi pengelolaan air bersih.
Pemerintah
harus secara hati-hati memilih perusahaan
mana yang akan diberi tanggung jawab
mengelola air bersih, mengingat air
merupakan kebutuhan hidup bagi semua
elemen masyarakat dan merupakan
kebutuhan vital bagi setiap elemen
masyarakat, baik individu, kelompok
maupun perusahaan.
KESIMPULAN
1. Relasi kerjasama antara BP Batam
dan PT ATB dijalin dengan baik, dimana
kedua belah pihak melakukan tugas dan
kewajibannya masing-masing. Namun
dalam proses pengakhiran konsesi, yaitu
pada tahun 2019-2020, muncul konflik
terkait proses pengakhiran kerjasama
konsesi.
PT ATB menilai BP Batam
melakukan pelanggaran kontrak, dugaan
persaingan tidak sehat dan dugaan
persekongkolan.
Adapun konflik dugaan
persaingan tidak sehat diserahkan
penyelesaiannya kepada pihak ketiga yakni
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU).
2. Kerjasama konsesi PT ATB dan BP
Batam selama 25 tahun dalam membangun
dan mengoperasikan infrastruktur serta
mendistribusikan air bersih memiliki
prestasi dan rekam jejak yang baik.
Kota
Batam tidak memiliki sumber air tanah
sehingga harus direncanakan secara detail
bagaimana cara mencukupi kebutuhan air
Batam dengan pertumbuhan penduduk dan
industri yang terus meningkat.
Cara-cara ini
meliputi peningkatan teknologi dan fasilitas,
membangun waduk-waduk baru sebagai
sumber air minum dengan pembendungan
air laut dan melakukan proses Desalinasi
maupun menjalin kerjasama dengan pihak
yang dianggap relevan dalam pengelolaan
dan pengembangan air bersih demi
mendapatkan hasil yang maksimal.
SARAN
1. Menghadapi konflik antar organisasi, penting bagi pihak yang berkonflik untuk menjalin komunikasi efektif dan transparan antara kedua belah pihak, fokus pada kepentingan bersama yakni pemenuhan kebutuhan air bersih, mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat agar pelayanan air bersih tidak terganggu, mengacu pada hukum dan regulasi yang berlaku, meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas, serta mencari solusi win-win, bila perlu melibatkan pihak ketiga sebagai mediator dalam proses penyelesaian konflik.
2. Pemenuhan permintaan air
membutuhkan investasi dan biaya yang
besar, baik dari sisi infrastruktur maupun
pekerja, maka penting bagi pemerintah
untuk menyusun strategi yang tepat dalam
merencanakan dan melaksanakannya.
Memilih perusahaan swasta yang tepat
merupakan faktor kunci dalam keberhasilan
kerjasama konsesi pengelolaan air bersih
bila pemerintah ingin terus bekerja sama
dengan swasta. Pemerintah perlu
memperhatikan pengalaman dan keahlian
perusahaan dengan meninjau rekam jejak
perusahaan, memperhatikan komitmen dan
prinsip perusahaan, meninjau keadaan
finansial perusahaan, dan kemampuan
perusahaan tersebut dalam berkolaborasi
dengan pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
BP Batam Lakukan Penandatangan Pengelolaan
Air Bersih Di Batam, Dalam
Https://Batampos.Co.Id/2020/09/14/Bp- Batam-Pt-Moya-Lakukan-Penandatanganan- Pengolaan-Air-Bersih-Di-Batam/, Diakses
14/09/2020
Caperchione, E., Demirag, I., & Grossi, G.
(2017). Public Sector Reforms And Public
Private Partnerships: Overview And
Research Agenda. Accounting Forum,
41(1), 1–7. Chauhan, Y., & Marisetty, V. B. (2019).
Do
Public-Private Partnerships Benefit Private
Sector? Evidence From An Emerging
Market. Research In International Business
And Finance, 47, 563–579
Halo Karyawan ATB Silahkan Melamar ke BP
Batam Ombudsman Kepri akan Mengawal!,
Dalam
https://www.ombudsman.go.id/perwakilan/n
ews/r/pwk--halo-karyawan-atb-silahkan- melamar-ke-bp-batam-ombudsman-kepri- akan-mengawal Dipublikasi 13/10/2020,
Diakses 31/12/2022
Kajimo-Shakantu, K., Kavela, L., & Shakantu,
W. Applicability And Constraints Of
Delivering Water Infrastructure Via Public
Private Partnership. Procedia - Social And
Behavioral Sciences, 119, 867–876. 2014.
Kerjasama Pemerintah dan Swasta pada Sektor
Infrastruktur, Dalam
https://kppu.go.id/blog/2010/07/kerjasama- pemerintah-dan-swasta-pada-sektor-
infrastruktur/, dipublikasi 28 Juli 2010,
Diakses 24/12/2022)
Kontrak ATB Tak Diperpanjang BP Batam, Ini
Jawaban ATB, Dalam
Https://Batam.Tribunnews.Com/2020/01/23/
Kontrak-Atb-Tak-Diperpanjang-Bp-Batam-
Ini-Jawaban-Atb, Diakses, 21/04/2020
Ragetisvara, A. A., & Titah, H. S. (2021). Studi
Kemampuan Desalinasi Air Laut
Menggunakan Sistem Sea Water Reverse
Osmosis (SWRO) pada Kapal Pesiar. Jurnal
Teknik ITS, 10(2).
Sejarah Batam, Dalam
Https://Bpbatam.Go.Id/Pages/Read/410- Sejarah-Batam), n.d., diakses 24/03/2020.
Sudarsono, R. A., & Nurkholis, N. (2020).
Pendanaan dalam Pencapaian Akses
Universal Air Minum di Indonesia. Jurnal
Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 20(1
SE-Articles).
Välilä, T. (2020). An Overview Of Economic
Theory And Evidence Of Public-Private
Partnerships In The Procurement Of
(Transport) Infrastructure. Utilities Policy,
62, 100995
Bacaan Al'quran Al'karim 30 Juz Lengkap
Terima kasih! Jumpa lagi
Baca Lagi Kesah Fidah!
Lagi Artikel-Artikel Lain Yang Mungkin Menarik⬆ scroll keatas ⬆
Kembara Bersama Royal Enfield Classic
Fakhirah Khairuddin
Takdir Tragedi Elmina
Kapal Terbang Kecil Terhempas! 10 Dikhuatiri Tekorban.
Keras Tangan Orang Kampung
Bercuti Di Royal Belum Gerik
Scammer Mencari Mangsa Melalui Akaun Telegram
Kembara Mencari Janda
Khasiat Ulam Pucuk Ubi Kayu Yang Diamalkan Orang Dulu Dulu Ramai Dari Kita Tidak Tahu
YAYASAN PATRIOT NEGARA PATRIOT 1437 I Love You Forever
Malaysia Akan Menjadi Seperti Singapura, dengan mempunyai PM bukan Melayu - Kata Tun Mahathir
Jangan Pernah Menyakitkan Hati Orang
Bercinta Dengan Awang Hitam
RICH MAN BUYS A HOMELESS GIRLS
Janda Janda GRO
McLaren Artura
Batam, Demontrasi Aman Bertukar Ganas
Komtar Banjir Kilat 4 SEP 2023
Pantau Keadaan Ternakan Kerang
Hat Yai - Jom Kita Pantau Sikit
Penoreh Getah Dipatuk Ular Tedung Selar
No comments:
Post a Comment
errmm..
~ Yang merah itu saga, yang lorek itu kendi. Yang indah itu bahasa, yang baik itu budi. ~